PEWARTA

Singkatan dari Perlindungan Warisan Anggota atau disingkat PEWARTA
Merupakan perlindungan bersama milik anggota Puskospin Bumi Borneo yang terdiri dari SWASA dan BETANG, bertujuan mengelola resiko simpanan dan pinjaman anggota di CU Primer. SWASA merupakan perlindungan terhadap simpanan anggota, sedangkan BETANG adalah perlindungan atas pinjaman anggota, agar tidak menjadi beban ahli waris anggota.
Apa saja yang dilindungi oleh Pewarta ?
PEWARTA memberikan perlindungan pada:
- Simpanan anggota.
Santunan yang diberikan terhadap simpanan anggota disebut SWASA.
SWASA diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia yang dihitung berdasarkan simpanan almarhum/almarhumah yang diikutsertakan dalam program PEWARTA sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Piutang anggota.
Adalah perlindungan atas resiko pinjaman anggota yang meninggal dunia atau cacat total disebut BETANG (Bebas Beban Hutang). BETANG dihitung berdasarkan saldo piutang almarhum/almarhumah atau anggota cacat total tetap sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
- Anda ingin mengetahui lebih lanjut ?
Ketentuan-ketentuan lebih lengkap mengenai PEWARTA diatur dalam Peraturan Pengurus Puskospin Bumi Borneo tentang PEWARTA .
Anggota dapat mendapatkan informasi langsung melalui.
- Pengelola Pewarta Puskospin Bumi Borneo
- CU Primer Anggota Puskospin Bumi Borneo dengan menghubungi bagian yang mengelola Pewarta.